Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum Dan untuk meningkatkan indeks pembangunan gender Dan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kab. Cianjur dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah Kabupaten; Perencanaan Dan Pelaksanaan, Pelaporan Pemantauan Dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap perempuan dan anak memiliki hak yang sama untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kebijakan Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 40), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara
1.Ketentuan Umum;
2.Hak Perempuan dan Anak;
3.Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
4.Peningkatan Kualitas Keluarga;
5.Pemenuhan Hak Anak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai unit sosial kecil berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No. 52 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perkembanagan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Daar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1954; UU No. 52 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014; Perdaprov Jabar No. 9Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Ruang Lingkup, Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Advokasi Komunikasi Informasi Dan Edukasi, KOordinasi, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
24 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan
ABSTRAK:
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan perwujudan dari perlindungan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan tanpa diskriminasi serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kota Binjai, dibutuhkan suatu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk Kekerasan; Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Keluarga; Pencegahan; Pelayanan Terhadap Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pemberdayaan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
12 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang yang
masih hidup dan menempati wilayah tertentu perlu
pengaturan berupa pengukuhan, pengakuan hak, dan
perlindungan hak sebagai salah satu upaya yang harus
dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat
Konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang
sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaannya secara utuh sebagai satu kelompok
masyarakat;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa K a j a n g
memiliki Pasang ri Kajang yang merupakan sumber
nilai yang mengatur seluruh sendi kehidupan Masyarakat
Hukum Adat Ammatoa Kajang;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk
mengukuhkan, mengakui, dan melindungi keberadaan dan
hak Masyarakat Hukum Adat di daerahnya melalui
peraturan daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
(1) MHA A m m a t o a K a j a n g berkedudukan sebagai subjek hukum yang
memiliki hak yang melekat dan bersifat asal-usul.
(2) Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MHA A mma toa K a jan g memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9: TLD NO. 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Barat terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan dalam bentuk pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perlindungan Terhadap Perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas perlindungan Perempuan, perlindungan Anak, hak Korban, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kelembagaan, kerjasama dan koordinasi perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan, peran serta masyarakat dan dunia usaha; h. sistem informasi dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa upaya memberikan perlindungan bagi anak sebagai salah satu kelompok rentan merupakan tanggungjawab utama Pemerintah Daerah dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa di Kabupaten Ngada masih terdapat permasalahan anak yang berpotensi pada kurang terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapatkan perlindungan khusus; bahwa dibutuhkan sebuah kebijakan yang komprehensif dalam sebuah peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum dan kekosongan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang LingkupSosial; III. Hak dan Kewajiban; IV. Pemenuhan Hak Anak; V. Perlindungan Khusus; VI. Sistem Data dan Informasi; VII. Perencanaan; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
12 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak amanah dari Tuhan Yang Mahaesa dan merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bulungan diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten layak anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN STRATEGI
BAB III TAHAPAN KLA
BAB IV PEMENUHAN HAK ANAK
BAB V TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VI KEWAJIBAN ORANG TUA
BAB VII KEWAJIBAN KELUARGA
BAB VIII KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB IX KEWAJIBAN DUNIA USAHA
BAB X SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK, KECAMATAN LAYAK ANAK DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
BAB XI PENDANAAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2022
JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN - ANAK YATIM - ANAK PIATU - ANAK YATIM PIATU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK YATIM, ANAK PIATU, DAN ANAK YATIM PIATU
ABSTRAK:
Anak yatim, anak piatu, dan anak yatim piatu sebagai salah satu generasi penerus bangsa berhak atas kehidupan yang layak, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan serta penelantaran. Jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak yatim, anak piatu, dan yatim piatu merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim, anak piatu, dan yatim piatu diperlukan pengaturan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim, Anak Piatu, dan Anak Yatim Piatu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Hak, Pengasuhan, dan/atau Pengangkatan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim, Anak Piatu, dan Anak Yatim Piatu; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat