Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk Kekerasan; Hak Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Keluarga; Pencegahan; Pelayanan Terhadap Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pemberdayaan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat