Peraturan Daerah ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Hak, Pengasuhan, dan/atau Pengangkatan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim, Anak Piatu, dan Anak Yatim Piatu; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat