PERDA Kab. Muko Muko No. 4 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK), ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN, REKOMENDASI DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI IZIN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN, ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PENGAMBILAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 31 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN OPERASI KENDARAAN NON BD DALAM KABUPATEN MUKOMUKO Dicabut dengan Perda Nomor 4 tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka sebagai kewenangan dibidang Ketenagakeriaan meliputi penerbitan AK.l, Penempatan Tenaga Kerja AKAD, Penempatan Tenaga Kerja AKAN, Rekomendaqi Perpanjangan IKTA, Pengesahan Sertifikat Keterampilan, Waji5' lapor ketenagakerjaan, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, peraturan perusahaan, kesepakatan ke{a bersama (KKB) dan kesepakatan keria waktu tertentu (KKWT) sudah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ;
b. bahwa berdasarkan kewenangan dibidang Ketenagakerjaan tersebut, maka dalarn memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko diperlukan aturan dan dana yang rnemadai, sehingga prlu dipungut Retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membenfuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan maka dipungut retribusi atas jasa pelayanan terhadap orang pribadi, perusahaan penyalur tenaga kerja, penertiban" rekomendasi, pengesahan sertifikat, persyaratan kerja serta perusahaan pemakai jasa tenaga kerja. Subjek RetribusiJasa Pelayanan Ketenagakerjaan adalah orang pribadiatau badan yang menggunakan jasa pelayanan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2007
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Bungo
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bungo No. 18 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bungo.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo, yang melliputi; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN; PENGELOLAAN KEUANGAN; PAJAK PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka;
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 18);
Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Melaksanakan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomnor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 35 Tahun 2001.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.66 Tahun 2001; dan Perda No.11 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2007
JAM KERJA BAGI PEGAWAI - KETENTUAN IZIN MENINGGALKAN KANTOR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Izin Meninggalkan Kantor pada Jam Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meminimalkan pelanggaran disiplin Pegawai hususnya yang berupa pelanggaran meninggalkan kantor pada j a m kerja tanpa izin, perlu dilakukan langkah pengawasan dan pengendalian; bahwa salah satu bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap
pelanggaran sebagaimana dimaksud huruf a, adaiah dengan mekanisme izin meninggalkan kantor pada j am kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Izin Meninggalkan
Kantor Pada Jam Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomo r 2 6 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian ijin diberikan secara tertulis,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2007.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa Sumber Daya Alam berupa Bahan-bahan Galian Golongan C,
perlu dijaga kelestariannya agar dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi perizinan dan
pedoman bagi pelaksana maupun masyarakat dalam usaha
pertambangan, bahan galian golongan C perlu diatur dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang ketentuan usaha
pertambangan bahan galian golongan C.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 20 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau
sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian yang tidak termasuk bahan galian
Golongan A (Strategis) dan bahan galian Golongan B (Vital) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat