Peraturan ini mengatur kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian yang tidak termasuk bahan galian Golongan A (Strategis) dan bahan galian Golongan B (Vital) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat