Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007

Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kuasa pertambangan yang berisikan wewenang untuk melakukan semua atau sebagian tahap usaha pertambangan bahan galian yang tidak termasuk bahan galian Golongan A (Strategis) dan bahan galian Golongan B (Vital) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian Golongan C;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2007
Tanggal Berlaku
12 Januari 2007
Sumber
LD.2007/No.6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan