PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Berupa Uang atau Barang/Jasa/Surat Berharga Yang Diterima Oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka transparansi dan tertib administrasi penggunaan anggaran pada Pemerintah Daerah, perlu dibuat suatu sistem pelaporan yang memadai, sehingga tujuan pembangunan dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dapat tercapai. transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan
jasa tersebut pada tanggal transaksi. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan “pengakuan pendapatan ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah sebagai salah satu tempat penampungannya. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pengesahan pendapatan berupa uang atau barang/jasa/surat berharga yang diterima oleh satuan kerja perangkat daerah, yaitu : pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas Daerah, pendapatan hibah berupa barang/jasa surat berharga yang diterima SKPD. Pendapatan yang dimaksud meliputi : pendapatan SKPD yang menerapkan PPK BLUD, pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga, pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundangundangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Penerima Hibah harus melaporkan kepada Pemberi Hibah mengenai
penyimpanan uang yang menghasilkan bunga. Pejabat penandatanganan SP3B adalah PA pada SKPD. Periode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama pertriwulan. Atas pendapatan hibah dan belanja /pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat beharga , PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang /Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BUD menerbitkan persetujuan MPHL-BJS berdasarkan MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD setelah dilakukan pengujian, meliputi : pemeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan, penguji kesesuaian tanda tangan pada MPHL-BJS dengan specimen tanda
tangan, pencocokan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang dicantumkan dalam SPTMHL, penguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada MPHL_BJS dengan SPTMHL, pemeriksa jumlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa /surat
berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2018
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. Untuk ketentuan Pasal 305 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 65 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No 11 Tahun 2013;
PERDA Kota Mataram No 9 Tahun 2014.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani
ABSTRAK:
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo tanggal 27 Desember 2014 adanya perubahan waktu penyelesaian pembangaunan pasar dan terminal Pharaa Sentani yang semula 3 (tiga) tahun menjadi 1 (satu) tahun karna itu perlu mencabut Peraturan Daerah yang menetapkan dana cadangan untuk pembangunan pasar dan terminal Pharaa Sentani maka dietapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan berisi mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan
Terminal Pharaa Sentani (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12)
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa mengamanatkan pengelolaan keuangan desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan Keuangan Desa; Penatausahaan APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan APBDesa; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pencabutan Perbup No.60 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini memiliki 27 halaman dan 43 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI DALAM EVALUASI RANCANGAN PERATURAN NAGARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI DAN RANCANGAN PERATURAN NAGARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI PERUBAHAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang efektif dan efesien dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) dan rancangan peraturan nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan (APBN-P) kepada Camat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2013, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 119 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Dan Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Perubahan Kepada Camat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi;
3. Pembiayaan;
4. Pembinaan dan Pengendalian;
5. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai telah diubah terakhirdengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahh Daerah , Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen -dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perrundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan sebagai dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang dijabarkan kedalam kebijakann umum APBD Nomor : 1007 Tahun 2015 dan Nomor 170/05.a /B.1/2015 tanggal 24 November 2015 serta Prioritas dan Plafon Anggaran APBD Nomor : 1008 Tahun 2015/ dan Nomor 170/05.b/B.I/2015 tanggal 24 November 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 12 Tahun 1985
3.UU No. 21 Tahun 1997
4.UU No. 30 Tahun 2002
5.UU No. 17 Tahun 2003
6.UU No. 1 Tahun 2004
7.UU No. 10 Tahun 2004
8.UU No. 15 Tahun 2004
9.UU No. 25 Tahun 2004
10.UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12.UU No. 23 Tahun 2014
13.PP NO. 109 Tahun 2005
14. PP No. 20 Tahun 2001
15. PP No. 24 Tahun 2004
16.PP No. 23 Tahun 2005
17.PP No. 24 Tahun 2005
18.PP No. 54 Tahun 2005
19. PP No. 55 Tahun 2005
20. PP No. 56 Tahun 2005
21. PP No. 57 Tahun 2005
22. PP No. 58 Tahun 2005
23. PP No. 65 Tahun 2005
24. PP No. 8 Tahun 2006
25. PP No. 71 Tahun 2010
26.PERPRES No. 54 Tahun 2015
27. PERPRES No. 36 Tahun 2015
28.PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
29.PEMENDAGRI No. 36 Tahun 2011
30. PEMENDAGRI No. 52 Tahun 2015
31. PEMENDAGRI No. 32 Tahun 2011
32. PEMENDAGRI No. 64 Tahun 2013
33. PMK No. 65/PMK.02/2015
34. PEMENDAGRI No. 44 Tahun 2015
35.PERDA No. 14 Tahun 2007
36.PERDA No. 25 Tahun2012
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Rancangan Pejabat Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
124
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 13 Tahun 2018
perjalanan dinas - pejabat negara, pimpinan dan anggota dprd serta pns, pegawai non pns dan tenaga lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS, Non PNS dan Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
a. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib administrasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Pegawai Non PNS dan Tenaga Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Pegawai Non PNS dan Tenaga Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Solok Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Solok Nomor 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD serta PNS, Pegawai Non PNS dan Tenaga Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; tata cara administrasi perjalanan dinas; biaya dan waktu perjalanan dinas; prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas; laporan perjalanan dinas; pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; pengendalian internal; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun berjalan sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat