Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Dan Rancangan Peraturan Nagari Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Perubahan Kepada Camat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan dan Penarikan Delegasi; 3. Pembiayaan; 4. Pembinaan dan Pengendalian; 5. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat