perjalanan dinas - pejabat negara, pimpinan dan anggota dprd serta pns, pegawai non pns dan tenaga lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS, Non PNS dan Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib administrasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Pegawai Non PNS dan Tenaga Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, Pegawai Non PNS dan Tenaga Lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok;
- UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Solok Nomor 9 Tahun 2008; Perda Kota Solok Nomor 7 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD serta PNS, Pegawai Non PNS dan Tenaga Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Solok yang memuat ketentuan umum; tata cara administrasi perjalanan dinas; biaya dan waktu perjalanan dinas; prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas; laporan perjalanan dinas; pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas; pengendalian internal; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
- 20 Halaman
|