Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 20, BN 2017/ NO 173; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Mengubah :
PERBUP Kab. Batang No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan
jabatan yang strategis dalam pengambilan kebijakan
perangkat daerah dan berperan penting dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; bahwa dengan adanya kekosongan jabatan pimpinan
tinggi pratama maka perlu menunjuk pelaksana tugas
atau pelaksana harian yang kondisi kerja dan beban
kerjanya sama dengan pratama definitif sehingga perlu
menambah tambahan penghasilannya; bahwa untuk menjamin akuntabilitas pemberian
tambahan penghasilan bagi pelaksana tugas atau
pelaksana harian jabatan pimpinan tinggi pratama agar
sesuai dengan beban kerja dan kondisi kerja, maka
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 21
Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 21 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 15, penyisipan ayat (3a) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2022
PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 8 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor &
Tahun 2021; Peraturan Bupati Indragin Hilir Nomor 17 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita
Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 20 Tahun 2020
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa scsuai dcngan kctcntuan Pa.sat 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangnn Daerah, mcnyatakan bahwa Pemerintah Daerah
dapal membcrikan tambahan pcngnnsilan kcpada Pegawa.1
ASN dcngan mcmpcrhatikan kcmampuan keuangan daerah
dan mcmpcroleh pcrserujuan DPRD sesuai dengan
ketcntuan pcraturan pcrundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan kctentuan Keputusan Menteri Oalam Negcri Nomor 061 - 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pcrsctujuan Menteri Dalrun Negeri terhadap Tambahan Pcnghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pcmcrintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lcbong tcntang Tambahan Pcnghasilan Pcgawai Bagi Pcgawai Ncgcri Sipil di Lingkungan Pemcrintah Kabupaten Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Und.ang Nomor 39 Tahun 2003
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undnng Nomor 14 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
9. Undnng-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 - 5449 Tahun 2019
21. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH, DIATUR JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PENETAPAN KELAS JABATAN DAN FAKTOR PENYEIMBANG, PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, TIM PELAKSANAAN TPP PEMDA, PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, JENIS HONORIUM YANG DAPAT DIBAYARKAN DAN TIDAK DAPAT DIBAYARKAN, PENCATATAN KEHADIRAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Beias Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 20l9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas;
3. Pendanaan;
4. Tata Cara Pembayaran Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas;
5. Pendanaan; dan
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 20 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Lebong No. 16 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Te.bun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6757)
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TunJangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturen Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tenta.ng Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara. Republik Indonesia Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
LebongTahun 2021 Nomor 1);
14. Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lebong, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Lebong Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022 Nomor 3).
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian TunJangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 20 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TENGAH NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAM RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan terhadap proses
pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Lampung Tengah, perlu merubah
besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Tengah
UU No.28 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.07 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 64 Tahun
2017 Tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07
Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung
Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Halaman 5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 20/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA SATU TAHUN SEKALI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta disiplin pegawai maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja satu tahun sekali sebagai penghargan atas jasa produktivitas selama satu tahun bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Madiun Nomor 11 Tahun 2020 sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
8. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
9. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
10. Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
11. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2019;
12. Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
13. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
14. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
15. Perwali Madiun Nomor 39 Tahun 2017;
16. Perwali Madiun Nomor 3 Tahun 2021.
PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan diberikan
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Satu Tahun Sekali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 20 Tahun 2022
TEKNIS – PEMBERIAN – TUNJANGAN – HARI – RAYA – DAN – GAJI – KETIGA – BELAS – YANG – BERSUMBER – DARI – ANGGARAN – PENDAPATAN – DAN – BELANJA – DAERAH – TAHUN – ANGGARAN – 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2069/SJ Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS (Umum, PemberIan Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN, PENDANAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 23 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif RT/RW Dalam Wilayah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Staf Perangkat Desa Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif RT/RW Dalam Wilayah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor il Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rt/Rw di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat