Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2020

Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif RT/RW Dalam Wilayah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rt/Rw di Kabupaten Buru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif RT/RW Dalam Wilayah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD. No. 2020/20, LL KAB. BURU : 11 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan