Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 20 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR MENGENAI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH, DIATUR JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PENETAPAN KELAS JABATAN DAN FAKTOR PENYEIMBANG, PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, TIM PELAKSANAAN TPP PEMDA, PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, JENIS HONORIUM YANG DAPAT DIBAYARKAN DAN TIDAK DAPAT DIBAYARKAN, PENCATATAN KEHADIRAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan