pns - pedoman - PEMBERIAN SURAT IZIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN BELAJAR, SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH, SURAT IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK, TUGAS BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH, KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT KE PEMBINA GOLONGAN RUANG IV/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Surat Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Memiliki Ijazah, Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat ke Pembina Golongan Ruang IV/a bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil dalam mewujudkan keadilan serta
pemberian penghargaan sebagai upaya pembinaan yang
didasarkan atas sistem prestasi kerja dan sistem karir yang
dititikberatkan pada prestasi kerja, maka perlu memberikan
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kot.a Semarang; bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2009
tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan
Penggunaan Gelar, Ketrangan Belaiar, Izin Penggunaan Gelar
Akadernik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah,
Keriaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat
ke Pembina Golongan Ruang IV /a bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan W alikota Semarang Nomor 36
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pemberian Izin Belajar, Keterangan Penggunaan Gelar,
Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat
Penyesuaian ljazah dan Kenaikan Pangkat ke Pembina
Golongan Ruang IV/ a bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang tidak sesuai lagi
dengan bidang tugas, formasi dan/atau kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota
Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman
Pemberian lzin Belajar, Keterangan Belajar, Surat
Keterangan Memiliki ljazah, Izin Penggunaan Gelar
Akademik, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah, Keriaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
dan Kenaikan Pangkat Ke Pembina Golongan Ruang IV/ a
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Ta.hun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nom01· 30 Tahun 2014; Peraturan Pcmcrintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Pcraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Keputusan Kepata Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang izin belajar, keterangan belajar, keterangan memiliki ijazah, izin penggunaan gelar akademik, tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat dari penata tingkat I golongan ruang III/d ke pembina golongan ruang IV/a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Walikota Semarang nomor 26 tahun 2009 dicabut.
42 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bilang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan
pelayanan Terpadu satu Pintu dan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 100/6310/SJ tanggal 6 November 2014
tentang Percepatan Pelimpahan Kewenangan Perijinan dan
Non perijinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga PTSP
serta untuk pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan iklim investasi dan iklim berusaha di
Kabupaten Buru, perlu dilakukan penyederhanaan dalam
penerbitan ijin dan ,ijin berusaha oleh Pemerintah
Kabupaten Buru.
Peraturan Bupati Buru Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Buru Kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modai Daerah
Kabupaten Buru, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan di Bidang pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Buru.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 43/KEP/M.PAN/2/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/2S/M.PAN/2/2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/ 2/2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian
Kewenangan di Bidang pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pembebasan Denda Penerbitan Akta Kelahiran Dalam Rangka Kota Layak Anak Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil dan Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu
diatur mengenai pemberian pembebasan denda
penerbitan Akta Kelahiran dalam rangka kota Layak
AnakTahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan
Denda Penerbitan Akta Kelahiran Dalam Rangka Kota
Layak Anak Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomr 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan penerbitan akra kelahiran dan pembebasan denda penerbitan akta kelahiran kepada anak dalam rangka kota layak anak
tahun 2015, pemberian pembebasan denda, penerbitan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Peerdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur sistem dan prosedur administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Paak Bumi dan Bangunan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah agar dapat berjalan baik, efektif dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dipandang perlu mengatur Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangnan Perdesaan dan Perkotaan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar, bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 13 Tahun 2006, Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP Serta Penetapan NOP, Pengenaan Pajak Terhadap Wajib Pajak, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkab Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 53 ayat (1) PP No.28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UUD No.43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.43 Tahun 2007; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL RI No.25 Tahun 2012; PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL RI No.6 Tahun 2013; PERBUP No.19 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Maksud dan Tujuan, JRA Keuangan, Penyusutan Arsip Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 24 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; Perpres No. 36 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.
Muaro Jambi No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. Muaro Jambi No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 8 Tahun 2014; Perbup Muaro Jambi No. 61 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Muaro Jambi No. 14 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
8 halaman; Lampiran I s.d. Lampiran XII 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.30 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.3 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa besaran APBD Tahun 2016 Kabupaten Kutai Kartanegara adalah senilai Rp6.980.371.046.000,00 dengan nilai pembiayaan senilai Rp1.185.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun 2016
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat