pns - pedoman - PEMBERIAN SURAT IZIN BELAJAR, SURAT KETERANGAN BELAJAR, SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH, SURAT IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK, TUGAS BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH, KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT KE PEMBINA GOLONGAN RUANG IV/A
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2015/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Surat Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keterangan Memiliki Ijazah, Surat Izin Penggunaan Gelar Akademik, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat ke Pembina Golongan Ruang IV/a bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil dalam mewujudkan keadilan serta
pemberian penghargaan sebagai upaya pembinaan yang
didasarkan atas sistem prestasi kerja dan sistem karir yang
dititikberatkan pada prestasi kerja, maka perlu memberikan
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kot.a Semarang; bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2009
tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan
Penggunaan Gelar, Ketrangan Belaiar, Izin Penggunaan Gelar
Akadernik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah,
Keriaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat
ke Pembina Golongan Ruang IV /a bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan W alikota Semarang Nomor 36
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pemberian Izin Belajar, Keterangan Penggunaan Gelar,
Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Kenaikan Pangkat
Penyesuaian ljazah dan Kenaikan Pangkat ke Pembina
Golongan Ruang IV/ a bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang tidak sesuai lagi
dengan bidang tugas, formasi dan/atau kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kota
Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pedoman
Pemberian lzin Belajar, Keterangan Belajar, Surat
Keterangan Memiliki ljazah, Izin Penggunaan Gelar
Akademik, Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah, Keriaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
dan Kenaikan Pangkat Ke Pembina Golongan Ruang IV/ a
Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Ta.hun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nom01· 30 Tahun 2014; Peraturan Pcmcrintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Pcraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Keputusan Kepata Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang izin belajar, keterangan belajar, keterangan memiliki ijazah, izin penggunaan gelar akademik, tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat dari penata tingkat I golongan ruang III/d ke pembina golongan ruang IV/a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- Peraturan Walikota Semarang nomor 26 tahun 2009 dicabut.
- 42 hal
|