Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, jdih.anri.go.id; 16 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kinerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2013; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2017; PP Nomor 80 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 136/M Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007; Permen Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007; Permen Keuangan Nomor 73/PMK/05/2008; Permen Keuangan nomor 192/PMK.05/2009; Permen Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010; Permen Keuangan 113/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013; Permen Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013; Permen Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013; Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-03/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-57/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-65/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-80/PB/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013; dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-17/PB/2013.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 44 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 799 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 23 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 6 TAHUN 2009, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN UU NO 13 TAHUN 2022, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, UU NO 30 TAHUN 2014, UU NO 1 TAHUN 2022, PP NO 55 TAHUN 2005, PP NO 56 TAHUN 2005, PP NO 8 TAHUN 2006, PP NO 71 TAHUN 2010, PP NO 12 TAHUN 2017, PP NO 12 TAHUN 2019, PERPRES NO 16 TAHUN 2018 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERPRES NO 12 TAHUN 2021, PERATURAN BANK INDONESIA NO 23/6/PBI/2021, PERMENDAGRI NO 64 TAHUN 2013, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020, PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2022
PERATURAN INI BERISI 10 BAB BESERTA LAMPIRAN YANG DIANTARANYA MENGATUR TENTANG PENGGUNAAN KKPD, PENGELOLA KKPD, UANG PERSEDIAAN KKPD, PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD, BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
38 HALAMAN BATANG TUBUH, 22 HALAMAN BATANG TUBUH
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016
PEDOMAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah dan bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan
yang Optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan
Keuangan Daerah yang baik, transparan dan
bertanggung jawab.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah dan bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan
yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan
yang Optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan
Keuangan Daerah yang baik, transparan dan
bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
13
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2013 (231): 12 hlm: jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil/kinerja aparatur dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2011; UU Nomor 28 tahun 2012; Kepres Nomor 72 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2010; Kepres Nomor 27/M Tahun 2010; Permen Keuangan Nmor 134/PMK.06/2005; Permen Keuanga Nomor 91/PMK.05/2007; Permen Keuangan 171/PMK.05/2007; Permen Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008; Permen Keuangan Nomor 192/PMK.05/2009; Permen Keuanan Nomor 170/PMK.05/2010; Permen Keuangan Nomro 37/PMK.02/2012; Permen Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012; Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-03/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-57/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-80/PB/2011; dan Keputusan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor KP.07/153/2012.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
pencairan bantuan keuangan - belanja tidak terduga
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak secara Daring
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar
proses pengajuan dokumen pencairan dana dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan setiap
memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan
tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan,
diperlukan sebuah mekanisme proses pencairan dana
yang cepat, tepat, dan efisien; bahwa untuk mendukung pelaksanaan proses pencairan
dana yang cepat, tepat dan efisien sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pencairan
bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran
pembiayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
secara daring dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan,
Belanja Tidak Terduga Dan Pengeluaran Pembiayaan Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Secara Daring;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Mekanisme Pencairan Dana, Mekanisme Pembayaran Dana, Mekanisme Koreksi, Mekanisme Pengendalian, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
16 hlm
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan adil,
efektif, efisien dan transparan dalarn rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa perencanaan kegiatan pembangunan, penganggaran
dan pelaksanaan belanja desa di Kabupaten Grobogan sebagai
bagian dari pengelolaan keuangan desa agar berdaya guna dan
berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, perlu disusun standar harga satuan; bahwa berdasarkan ketentuan dalarn Pasal 45 ayat (2) dan ayat
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dokumen pelaksanaan
anggaran memuat rencana anggaran biaya yang merinci satuan
harga untuk setiap kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan pada
Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan pada Pemerintah Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2023 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2020 tentang Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5};
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Waka to bi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2020 Nomor 4);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 4) diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 88, 8C dan 80 dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67
Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 67 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 19 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2023 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan APBD TA 2020 pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat