pengelolaan apbn - arsip nasional ri
2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, jdih.anri.go.id; 16 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kinerja.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2013; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2017; PP Nomor 80 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 136/M Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007; Permen Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007; Permen Keuangan Nomor 73/PMK/05/2008; Permen Keuangan nomor 192/PMK.05/2009; Permen Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010; Permen Keuangan 113/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013; Permen Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013; Permen Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013; Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-03/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-57/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-65/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-80/PB/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013; dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-17/PB/2013.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- Lampiran file: 89 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 16; lampiran hlm 17 sd 89)
|