Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 4) diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A, setelah poin 8 ditambah poin 8A, 88, 8C dan 80 dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat