standar harga satuan - desa
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2024/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan pada Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan adil,
efektif, efisien dan transparan dalarn rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa perencanaan kegiatan pembangunan, penganggaran
dan pelaksanaan belanja desa di Kabupaten Grobogan sebagai
bagian dari pengelolaan keuangan desa agar berdaya guna dan
berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, perlu disusun standar harga satuan; bahwa berdasarkan ketentuan dalarn Pasal 45 ayat (2) dan ayat
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dokumen pelaksanaan
anggaran memuat rencana anggaran biaya yang merinci satuan
harga untuk setiap kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan pada
Pemerintah Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 66 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan pada Pemerintah Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 6 Tahun 2023 dicabut.
- 10 hlm
|