Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang terdiri dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Penggolongan Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pembatalan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat