Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017

Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
15 November 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 November 2017
Sumber
jdih.big.go.id: 11 hlm.
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BIG No. 11 Tahun 2018 tentang Analisis Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Mencabut :
  1. Perka BIG No. 12 Tahun 2016 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan