Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Kegiatan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar Terutama Bagi Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk mendukung program Pemerintah terkait 100% akses air bersih, 0% luas kawasan kumuh perkotaan dan 100% akses sanitasi layak yang salah satu di antara pemangku kepentingan adalah Pemerintah Daerah.
UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 14 Th 2016; Perpres No 54 Th 2010; Perpres No 185 Th 2014; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2007 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016; Perwali Kota Tangerang No 21 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Kriteria Dan Persyaratan; 3. Pendanaan Dan Pemanfaatan; 4. Pelaksanaan Kegiatan; 5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6. Monitoring, Evalusi dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan
Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah permintaan
pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran
langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut
telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50%
(lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan
kembali ke rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan cadangan pangan daerah, khususnya pangan pokok tertentu, guna mengantisipasi rawan pangan transien dankronis di kota Salatiga, perlu dilaksanakan upaya optimalisasi cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kota Salatiga;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 24 tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP no 69 Tahun 1992; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2018; Pergup Jateng No 70 Tahun2 017; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 41 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi, Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan, Pengadaan Cadangan Pangan, Pengelolaan Cadangan Pangan, Penyaluran Cadangan Pangan, Pengorganisasian dan Tata Kerja, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI SOSIAL LUAR PANTI BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa semakin meningkat permasalahan sosial yang berdampak sangat luas terhadap perseorangan, keluarga dan masyarakat sehingga perlu penanganan secara terpadu, terarah, komprehensif, berkelanjutan dan profesional; bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial berhak terhadap rehabilitasi sosial yang menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Luar Panti bagi Penyandang Permasalahan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.4 Tahun 1979, UU No.5 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1980, PP No.25 Tahun 2011, PP No.39 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Permensos No.08 Tahun 2012, Permensos No.16 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup, dan Sasaran; Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Luar Panti Bagi PMKS; Jejaringan Kerja; Pembiayaan; Peran Masyarakat; Evaluasi dan Supervisi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Penjelasan sebanyak 56 (lima puluh enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK
MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin, guna mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat
miskin perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Lembaga Bantuan sebagai Pemberi persyaratan Hukum yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum harus memenuhi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah;
d, memiliki pengurus;
c. memiliki program Bantuan Hukum; dan
f. memiliki advokat yang terdaftar pada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan bermasyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan perlu dilakukan
upaya penigkatan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan
masyarakat dari tingkat kelurahan hingga ketingkat
Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan
mendukung
masyarakat di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu diberikan Pemberian Penghargaan.
Agar pemberian penghargaan dimaksud mempunyai landasan dan
kepastian hukum perlu membentuk Peraturan
Walikota yang mengatur pedoman pemberian
penghargaan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2017; Perwali No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pemberian Penghargaan dalam bentuk insentif, Penyaluran insentif, bentuk kegiatan dan pelaporan, Besamya Pemberian Penghargaan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Walikota
Palembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Penghargaan Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap Peneyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan SPGDT, 4. Struktur PSC Daerah, 5. Penyelenggaraan PSC Daerah, 6. Pembiayaan, 7. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD No 41/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan. Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomr 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU Nomor17 Tahun 1950, UU Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 5 Tahun 2009, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat