Lembaga Bantuan sebagai Pemberi persyaratan Hukum yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum harus memenuhi: a. berbadan hukum; b. terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah; d, memiliki pengurus; c. memiliki program Bantuan Hukum; dan f. memiliki advokat yang terdaftar pada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat