Peraturan Walikota Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Penyelenggaraan SPGDT, 4. Struktur PSC Daerah, 5. Penyelenggaraan PSC Daerah, 6. Pembiayaan, 7. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat