Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluarsa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kedaluwarsa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Sudah Kedaluwarsa;
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2124);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 622, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
11.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
12.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
28.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
29.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
30.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010
Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 34);
31.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
32.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
33.Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBJEK PAJAK YANG KEDALUWARSA
BAB III KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB IV PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB V PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB VI FASILITASI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas, maka
dipandang perlu membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumentasi dan Informasi Hukum|108
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Setifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012tentang Kerangka
Kualifikasi Naional Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan
Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor
PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan
Pemagangan di Dalam Negeri;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pendanaan Sistem Pelatihan Kerja);
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan Balai Latihan
Kerja Oleh Swasta;
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan
Berbasis Kompetensi;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2011 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 3 );
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan
Produktivitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
NOMOR 17 TAHUN 2015
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2015 No.17/TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, sehingga dapat
menjadi pedoman dalam penyusunan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam
kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27
Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan
keuangan desa dan kekayaan milik Desa yang saat ini
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah, dipandang perlu mengatur tanda daftar usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur hal-hal tentang tanda daftar usaha pariwisata, yang meliputi asas, maksud dan tujuan, daftar usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, tahapan pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran data usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pembekuan sementara dan pembatalan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan penyidikan dan ketentuan saknsi terhadap pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Memenuhi Ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014; Perwali No. 50 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu di tetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Banyumas yang
tenteram, tertib serta untuk menumbuhkan rasa
disiplin dalam berperilaku masyarakat, maka perlu
upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban
umum. Dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman
masyarakat dan ketertiban umum, perlu disusun
dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman
Masyarakat dan Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2011;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan Tujuan
3.Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum
4.Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam
5.Tertib Lingkungan
6.Tertib Usaha
7.Tertib Bangunan
8.Tertib Pariwisata
9.Tertib Hiburan dan Keramaian
10.Tertib Peran Serta Masyarakat
11.Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
12.Sanksi Administrasi
13.Ketentuan Penyidikan
14.Ketentuan Pidana
15.Ketentuan Peralihan
16.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 1995, dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dalam
pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan
daerah, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor
23 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 25); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Tegal Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014 ; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 dan Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015 Kode Rekening 1.01.01 Dinas Pendidikan, Kode Rekening 1.03.01 Dinas Pekerjaan Umum, dan Kode Rekening 1.20.06 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat