PENJABARAN - PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD - TA 2014
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Memenuhi Ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014; Perwali No. 50 Tahun 2014.
- Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
- 6 hlm.
|