Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur hal-hal tentang tanda daftar usaha pariwisata, yang meliputi asas, maksud dan tujuan, daftar usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, tahapan pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran data usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pembekuan sementara dan pembatalan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan penyidikan dan ketentuan saknsi terhadap pelanggaran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2022
Tanggal Berlaku
31 Desember 2022
Sumber
LD.2015/NO.17
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan