Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2014/24,TLD NO.52, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja terhadap Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
5. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
8. Badan Kepegawaian Daerah;
9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
11. Inspektorat;
12. Satuan Polisi Pamong Praja;
13. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy;
14. Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah;
15. Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu; dan
16. Rumah Sakit Khusus Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya terus memberikan motivasi bagi siswa-siswi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, baik pada jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs., SMA/SMK/MA
untuk berprestasi secara akademis yang dibuktikan dengan perolehan nilai kelulusan secara nasional, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berkenaan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
8 Tahun 2012; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun
2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberian Beasiswa Daerah dan Pemberian Penghargaan Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa terkait tantangan yang dihadapi indonesia termasuk kabupaten sanggau dalam masalah air minum dan penyehatan lingkungan, masih ada masyarakat sanggau yang berperilaku buang air besar ke sungai, sawah, sungai, kebun dan tempat terbuka lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.16 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Permenkes No.492/MENKES/PERIV/2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Kepmenkes No.852/MENKES/SK/IX/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan RAD AMPL, Fungsi RAD AMPL, Ruang Lingkup RAD AMPL, Visi RAD AMPL, Strategi Daerah, Nilai-Nilai STBM, Pengembangan Rencana Kerja Dan Indikator RAD AMPL, Pengelola , Peran, Dan Tanggung Jawab dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
Peraturan ini memiliki 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 24 Tahun 2014
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sumedang No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
PERBUP Kab. Sumedang No. 70 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pola Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung Program Nasional Pemerintah di Bidang Kesehatan melalui Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang meliputi Kemitraan Pengobatan Bagi Pasien Kurang Mampu, Kemitraan Pengobatan Lanjutan Bagi Pasien Rujukan, dan Pertolongan Persalinan Bagi Ibu dari Keluarga Kurang Mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA),untuk menjamin kelancaran jasa pelayanan pada puskesmas di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang digunakan bagi peserta Program Kemitraan pengobatan pasien kurang mampu/Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) di Puskesmas dan jaringannya perlu dikelola dan dipergunakan dengan baik dan sebagai dasar Puskesmas untuk Pengambilan dan penggunaan dana pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/MENKES/PER/2011 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2565/MENKES/PER/XII/2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Jaminan Pelayanan Kesehatan
5.Sumber Pendanaan
6.Prosedur Jaminan Kesehatan
7.Waktu Pelayanan
8.Jenis Pelayanan Dan Kegiatan
10.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Kabupaten Jembrana Tahun 2014-2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan
Yang Berkeadilan, terkait program percepatan
pencapaian target Millenium Development Goals
Kabupaten Jembrana Tahun 2014 sampai dengan
Tahun 2015, yang memuat arah kebijakan dan
strategi pencapaiannya;
b. bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan
pembangunan Millenium Development Goals (MDGs) di
Kabupaten Jembrana, maka perlu komitmen dan
dukungan dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dan dukungan dari semua komponen
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium
Development Goals Kabupaten Jembrana Tahun
2014-2015;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 51 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.RENCANA AKSI DAERAH MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS; 3.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 4.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat