Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan Kemitraan Pengobatan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Jaminan Pelayanan Kesehatan 5.Sumber Pendanaan 6.Prosedur Jaminan Kesehatan 7.Waktu Pelayanan 8.Jenis Pelayanan Dan Kegiatan 10.Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat