Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 24 Tahun 2014

RENCANA AKSI DAERAH AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2014-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan RAD AMPL, Fungsi RAD AMPL, Ruang Lingkup RAD AMPL, Visi RAD AMPL, Strategi Daerah, Nilai-Nilai STBM, Pengembangan Rencana Kerja Dan Indikator RAD AMPL, Pengelola , Peran, Dan Tanggung Jawab dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 24 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI DAERAH AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2014-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
18 November 2014
Tanggal Pengundangan
18 November 2014
Tanggal Berlaku
18 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.24, TBD No.24, LL KAB SANGGAU : 13 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan