tata - kerja - dan - penyelarasan - kerja - tim - koordinasi - penanggulangan - kemiskinan - kota - cirebon
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Cirebon
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten /Kota, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Cirebon.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 30 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Permendagri No. 53 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2021.
- Peraturan ini memgatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Keanggotaan, Tata Kerja, Penyelarasan Kerja, Pelaporan, dan Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 12 Hlm.
|