Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Surakarta yang merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surakarta dan stakeholders di Kota Surakarta dalam menetapkan dan mensinergikan program / kegiatan penanggulangan kemiskinan Tahun 2022-2026 dalam bentuk Strategi, Kebijakan dan Program/Kegiatan Pembangunan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat