Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Klasifikasi Pasar, Nama Pasar, dan Jenis Dagangan, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Penetapan Lokasi, Zonasi dan Jam Buka Pasar, Kewajiban dan Larangan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
28 September 2022
Tanggal Pengundangan
28 September 2022
Tanggal Berlaku
28 September 2022
Sumber
BD 2022/60
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan