Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Klasifikasi Pasar, Nama Pasar, dan Jenis Dagangan, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Penetapan Lokasi, Zonasi dan Jam Buka Pasar, Kewajiban dan Larangan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat