Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian melalui izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien dan untuk memberikan pengaruh yang besar pada perilaku dan pola kehidupan masyarakat oleh karena itu pendirian bangunan harus memperhatikan fungsi ruang dan manfaatnya serta keseimbangan lingkungan sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Manfaat Pemberian IMB;
3. Pemberian IMB:
Bagian Kesatu : Wajib IMB
Bagian Kedua : Pejabat Penerbit IMB
Bagian Ketiga : Tata Cara Permohonan IMB
Bagian Keempat : Persyaratan IMB
Bagian Kelima : Penerbitan IMB
4. Pelaksanaan Pembangunan;
5. Penertiban IMB;
6. Pembongkaran;
7. Retribusi;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Pengawasan Dan Pembinaan;
10. Pelaporan;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan;bahwa dalam rangka tertib
penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Daerah perlu diatur penyelenggaraan perizinannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap
masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi TempatTempat dan Sarana Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Tenaga Kesehatan, Sertifikasi Tempat-Tempat Dan Sarana Pelayanan Kesehatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Kesehatan;Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;Perizinan;Ketentuan Perizinan;Hak Kewajiban Dan Larangan;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan Reklame diluar Ruang yang selama ini tidak teratur, dan tidak terkendali harus dikelola secara tertib supaya dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan reklame sangat diperlukan dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika, serta memperhatikan ketersediaan ruang publik dan ketentuan Perundang-Undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Reklame dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggaraan Reklame;Perizinan;Pembiayaan;Asuransi dan Jaminan Biaya Bongkar;sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Pengendalian dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha
ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan
sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk
meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah
berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas,
estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah
sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian
rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau
manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat
serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Karakteristik dan Klasifiksai PKL; Penetapan Lokasi dan Tempat Usaha; Tanda Daftar Usaha; Hak dan Kewajiban, Larangan; Pencabutan dan Tidak Berlakunya Tanda Daftar Usaha; Pemberdayaan; Pengawasan dan Penerbitan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2003
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 16 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - PT. BANK JAMBI - perubahan kedua
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PT. BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar bagi besarnya nilai Aset Daerah berupa Tanah dan Bangunan dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi berikut nilai Penyertaan Modal Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014 dipandang perlu melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a; Pasal 5.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf i; 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (2).
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian terhadap program dan/atau kegiatan diperlukan penambahan serta pengeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja.
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 12 tahun 1985;UU No 18 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 18 Tahun 1997;sebagaiman telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 20 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;Sebagaimana telah diubah beberapa kali akhirnya dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 tahun Tahun 2007;PP No 8 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah pertama kali dengan PP No 37 Tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2006;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah pertama kali dengan Permendagri No 39 Tahun 2011;Perm,endagri No 27 Tahun 2013;Perda No 01 Tahun 2014
materi pokok dalam peraturan ini antara lain :perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp.777.963 .715.826,68 bertambah sejumlah Rp.129.276.859.038,83 sehinga menjadi Rp.907 240.574.865,51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat