materi pokok dalam peraturan ini antara lain :perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp.777.963 .715.826,68 bertambah sejumlah Rp.129.276.859.038,83 sehinga menjadi Rp.907 240.574.865,51
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat