Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Karakteristik dan Klasifiksai PKL; Penetapan Lokasi dan Tempat Usaha; Tanda Daftar Usaha; Hak dan Kewajiban, Larangan; Pencabutan dan Tidak Berlakunya Tanda Daftar Usaha; Pemberdayaan; Pengawasan dan Penerbitan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat