Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/No.51 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka
Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara perlu ditetapkan menjadi Unit
Swadana Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penetapan Badan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi
Unit Swadana Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun
1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-1101
Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
12
penjabaran pngertian, penggunaan dana, dan kerja sama bagi unit swadana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
1. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan tetap lestari,
diperlukan adanya upaya pengendalian dan pengawasan
pada setiap usaha dan atau kegiatan pembangunan
sehingga dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan
hidup dapat terhindarkan dengan mengembangkan
dampak positif.
2. Untuk menghindari dampak negatif terhadap
kelestarian lingkungan hidup, maka agar setiap usaha
dan/atau kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan
tetap berjalan, diperlukan adanya Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2309 );
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3419);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ( Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup ( Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 68 );
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (
Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2816);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
(1).Jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum pada Lampiran
Peraturan Daerah ini yang memungkinkan menimbulkan dampak
lingkungan, wajib melakukan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
(2).Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum
memiliki AMDAL, UKL dan UPL diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan
Lingkungan (DKL).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang merupakan bagian dari sumberdaya alam hayati yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu mengatur pengendalian pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten / Kota;
b. bahwa berhubung dengan itu, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten / Kota Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengendalian, pemanfaatan, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/No.23 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penyelenggaraan Parkir diluar badan jalan dikenakan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak parkir. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara penghitungan pajak parkir, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebeasna pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2002/No. 44 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002
bahwa minuman keras yang ·memabukkan pada hakekatnya dapat merusak jasmani, akal dan moral manusia serta bertentangan dengan nilai-nilai agama, membahayakan kehldupan, keamanan dan ketentraman masyarakat; bahwa salah satu faktor timbulnya kejahatan, kerusuhan dan tindak kekerasan dalam masyarakat disebabkan penggi.maan minuman keras yang memabukkan; Bahwa untuk memberi dasar hukum menindak
pengedar, penimbun, penjual, pengguna minuman keras, dan mengatur, mengawasi, mengendalikan, memberikan kepasfian hukum serta perlindungan kepada masyarakat untuk menanggulangi akibat negatif penggunaan minuman keras yang tidak bertanggung jawab; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nqmor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 T ahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 359/MP/KEP/10/1997;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 360/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/MENKES/SK/II/1988; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah -Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentang Minuman Keras hasil di dalam negeri dan berasal dari impor dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan Golongan C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN (IUHT)
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bidang Kehutanan, perlu pengaturan penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman wilayah Kabupaten Muaro Jambi; Untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan usaha hutan tanaman di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hutan Tanaman.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-IV/1993; Keputusan Menteri Kehutanan 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 13.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan No. 14.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 25 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA HUTAN TANAMAN (IUHT), meliputi Tata Cara Pemberian IUHT; Pelaksanaan Izin; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat