penetapan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/No.51 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka
Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara perlu ditetapkan menjadi Unit
Swadana Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penetapan Badan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi
Unit Swadana Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun
1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-1101
Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
12
- penjabaran pngertian, penggunaan dana, dan kerja sama bagi unit swadana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
- 10 hal
|