Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2002

Penetapan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi Unit Swadana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

penjabaran pngertian, penggunaan dana, dan kerja sama bagi unit swadana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2002 tentang Penetapan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi Unit Swadana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/No.51 Seri D
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan