(1).Jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini yang memungkinkan menimbulkan dampak lingkungan, wajib melakukan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (2).Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki AMDAL, UKL dan UPL diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan Lingkungan (DKL).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat