Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1).Jenis usaha dan atau kegiatan yang tidak tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini yang memungkinkan menimbulkan dampak lingkungan, wajib melakukan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (2).Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki AMDAL, UKL dan UPL diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan Lingkungan (DKL).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
02 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2002
Tanggal Berlaku
02 Desember 2002
Sumber
LD.2002/NO.21
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan