PERDAGANGAN - MINUMAN KERAS
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2002/96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Keras
ABSTRAK: |
- bahwa minuman keras yang ·memabukkan pada hakekatnya dapat merusak jasmani, akal dan moral manusia serta bertentangan dengan nilai-nilai agama, membahayakan kehldupan, keamanan dan ketentraman masyarakat; bahwa salah satu faktor timbulnya kejahatan, kerusuhan dan tindak kekerasan dalam masyarakat disebabkan penggi.maan minuman keras yang memabukkan; Bahwa untuk memberi dasar hukum menindak
pengedar, penimbun, penjual, pengguna minuman keras, dan mengatur, mengawasi, mengendalikan, memberikan kepasfian hukum serta perlindungan kepada masyarakat untuk menanggulangi akibat negatif penggunaan minuman keras yang tidak bertanggung jawab; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nqmor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 T ahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 359/MP/KEP/10/1997;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 360/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/MENKES/SK/II/1988; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah -Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
- PERDA ini mengatur tentang Minuman Keras hasil di dalam negeri dan berasal dari impor dikelompokkan dalam golongan A, golongan B, dan Golongan C.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2002.
- 10 hal
|