Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2002

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
01 Januari 2002
Sumber
LN. 2002/ No. 99, TLN NO. 4229, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3203 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan