Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5658); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 506); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Pencegahan konflik dilakukan dengan upaya:
a. memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
b. mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
c. meredam potensi konflik; dan
d. membangun sistem peringatan dini.
Penetapan status keadaan konflik, dan mekanisme penanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pelindungan masyarakat memiliki peran yang
strategis dalam membantu penanggulangan bencana,
keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan
sosial kemasyarakatan, serta upaya pertahanan
Negara; bahwa penyelenggaraan pelindungan masyarakat
merupakan pelayanan dasar sebagai bentuk urusan
pemerintahan wajib bagi Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum
bagi semua pihak yang terlibat penyelenggaraan
pelindungan masyarakat, perlu dibentuk peraturan
yang mengatur mengenai pelindungan masyarakat
dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pelindungan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati in diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Perekrutan, Pembentukan Regu, Keanggotaan dan Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat, Tugas, Hak dan Kewajiban Satuan Pelindungan Masyarakat, Pembinaan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 83 Tahun 2016 dicabut.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Saksi Administrasi Pelanggaran Ketertiban Umum
UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 6 Tahun 2010; PP No 53 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2006; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 6 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2016; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2009; PERWALI Kota Bogor No 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik dan Penyelesaian Konflik Sosial
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dan menegakan hak asasi setia warga Negara melalui upaya penciptaan suasana aman, damai, tertibdan tentram sebagai perwujudan hak asasi setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda,adanya berbagai macam gesekan dalam kelompok masyarakat dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berakibat terganggunya stabilitas nasional maupun daerah sehingga dapat menghambat pembangunan nasional khususnya pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu,sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pencegahan konflik dan penghentian konflik penyelesaian sosial secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan teratur,berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur pencegahan konflik dan penghentian konflik penyelesaian konflik sosial di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur pencegahan konflik dan penghentian konflik penyelesaian konflik sosial di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pencegahan Konflik
4.Penghentian Konflik
5.Kelembagaan Dan Mekanisme Penyelesaian Konflik
6.Peran Serta Masyarakat
7.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui upaya penciptaan suasana aman, damai, tertib dan tentram sebagai perwujudan hak asasi setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda,adanya berbagai macam gesekan dalam kelompok masyarakat dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berakibat terganggunya stabilitas nasional maupun daerah sehingga dapat menghambat pembangunan nasional khususnya pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan teratur,berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
3.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Undang-undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368) dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga undang-undang tersebut perlu diganti;
bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang- undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
1. KETENTUAN UMUM
2. JATI DIRI
3. KEDUDUKAN
4. PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
5. POSTUR DAN ORGANISASI
6. PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
7. PRAJURIT
8. PEMBIAYAAN
9. HUBUNGAN KELEMBAGAAN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2004.
-
Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang, atau cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas keprajuritan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 34, LN. 1968/ No 59 , TLN No 2862, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.B.R.I.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat