Peraturan Wali Kota ini mengatur tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administrasi Pelanggaran Ketertiban Umum, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ketertiban Umum; 3. Penegakan Sanksi Administratif; 4. Prosedur Administrasi Pengenaan Sanksi Administratif; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat