Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Standar Operasional Prosedur pencegahan konflik dan penghentian konflik penyelesaian konflik sosial di Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pencegahan Konflik 4.Penghentian Konflik 5.Kelembagaan Dan Mekanisme Penyelesaian Konflik 6.Peran Serta Masyarakat 7.Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat