Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2004

Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. JATI DIRI 3. KEDUDUKAN 4. PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS 5. POSTUR DAN ORGANISASI 6. PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI 7. PRAJURIT 8. PEMBIAYAAN 9. HUBUNGAN KELEMBAGAAN 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2004
Sumber
LN. 2004/ No. 127, TLN NO. 4439, LL SETNEG : 37 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 104756 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan