Di dalam Peraturan Bupati in diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Perekrutan, Pembentukan Regu, Keanggotaan dan Pemberdayaan Satuan Pelindungan Masyarakat, Tugas, Hak dan Kewajiban Satuan Pelindungan Masyarakat, Pembinaan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat