Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah maka perlu menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) dan pertanggungjawabannya. Bahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2013, SKPD dapat diberikan UP sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran UP dan mekanisme mencairan serta pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1998/NO.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/l99B perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 570-360; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-269; Kepmendagri No 903-057; Kepmendagri No 903-056; Kepmendagri No 903-617; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/523/1997; Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 6 Tahun 1997; Kep DPRD Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 05/DPRD/X/1997; Inmendagri No 6 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 1997/1998 Semula Rp. 70.486.805.000,- diperkirakan bertambah Rp. 22.843.073.000,- sehingga menjadi Rp. 93.329.878.000 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1998.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021.
UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
IV Bab, 4 Pasal (5 Hlm.) dan II Lampiran (144) Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, TLD NO.211
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat dan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap usaha pariwisata perlu dilakukan pendaftaran usaha pariwisata, untuk mempedomani Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk melaksanakan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pariwisata, Jenis Perizinan Berusaha, Pemohon dan Pendaftaran, TDUP, Sertifikat Usaha Pariwisata, Pemutakhiran TDUP, TDPT dan Rekomendasi, Sanksi Administratif, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 3381); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 26);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 36);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, KELEMBAGAAN, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA INTERNASIONAL, PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pelabuhan Perikanan memiliki peranan penting
dan strategis dalam mendukung pelaksanaan dan
pengendalian sumber daya ikan, meningkatkan pelayanan
terhadap kegiatan di bidang usaha perikanan,
peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu
lintas kapal perikanan, dan mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup masyarakat,
nelayan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang
perikanan dengan tetap memelihara lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pelabuhan
Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan
efisien;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk
mengelola Pelabuhan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tatanan kepelabuhan perikanan, perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan, pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan perikanan, lembaga pengelola pelabuhan perikanan, penetapan peningkatan kelas pelabuhan perikanan, wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan, pengusahaan pelabuhan perikanan, kesyahduan di pelabuhan perikanan, tata hubungan kerja di pelabuhan perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan, pusat informasi pelabuhan perikanan, kerjasama, kewajiban dan larangan, sanski administratif, pembinaan dan pelaporan pelabuhan perikanan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
26 hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Lampiran DD Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka
pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan
pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l
dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
maka Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi
atas Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/ PER/11 /2016;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/ PER/5/2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang : Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingat penggunaan jasa; Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran penundaan pembayaran; Penghapusan piutang yang kadaluwarsa; Masa retribusi; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Tera/Tera Ulang; Larangan; Pengawasan; sanksi; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 1 Tahun 2016
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penegeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 105a Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaa Keuangan Daerah, Dalam Hal Penetapan APBD Mengalami Keterlambatan Kepala Daerah Melaksanakan Pengeluaran Setiap Bulan Setinggi-Tingginya Sebesar Seperduabelas APBD Tahun Anggaran Sebelumnya;
B. Bahwa Sesuai Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1/HK/I/2017 Tanggal 9 Januari 2017 Hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan APBD TA.2017 Untuk Belanja Tidak Langsung/Belanja Pegawai;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.31 Tahun 2016;
Penegeluaran Daerah Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provins Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat