UANG PERSEDIAAN - pertanggungjawaban ta 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2013/NO.1, LL KAB. BURU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah maka perlu menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) dan pertanggungjawabannya. Bahwa untuk pelaksanaan anggaran tahun 2013, SKPD dapat diberikan UP sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013.
- Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran UP dan mekanisme mencairan serta pertanggungjawabannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran: 2 hlm
|