Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1998

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 1997/1998 Semula Rp. 70.486.805.000,- diperkirakan bertambah Rp. 22.843.073.000,- sehingga menjadi Rp. 93.329.878.000 beserta perinciannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1997/1998
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 1998
Tanggal Pengundangan
10 Februari 1998
Tanggal Berlaku
10 Februari 1998
Sumber
LD.1998/NO.3 Seri D
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan