BUMD/Badan Usaha Milik Daerah , Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun2013 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 dandalam rangka menciptakan akuntabilitas keuangan danmendukung program pemberantasan korupsi, perlupengaturan atas pengawasan, pemeriksaan, monitoring
dan evaluasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah KabupatenTanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGAWSAN,PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BUMN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN DAN TIM PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, MONITORING DAN EVALUASI; PEMBAGIAN WILAYAH KERJA PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
10 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN) , SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN SATAP), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Nomenklatur Satuan Pendidikan Lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, tempat dan wilayah Satuan
Pendidikan dimaksud, sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
b. bahwa setelah dilakukan Pengkajian dari Aspek
tekhnis maupun Administrasi, maka dipandang perlu
melakukan perubahan Nomenkatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Nomenklatur Satuan Pendidikan Tingkat
Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar
Negeri (SDN), SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN
Satap), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah KabupatenKot.a. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105);
9. Keputusan Menteri Pendiclikan Nasional Nomor
060/U/2002 tentang Pendirian Sekolah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008
Nomor 06);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga at.as
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 07);
Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak
Negeri (Tkn), Sekolah Dasar Negeri (Sdn), Sd
Smp Negeri Satu Atap (Sd-Smpn Satap), Sekolah
Menengah Pertama Negeri (Smpn), Sekolah
Menengah Atas Negeri (Sman) Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (S.Mkn) Di
Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan (Olahraga Kabupaten Bomba.Na.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (4)
dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RKPD Tahun 2021 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Rembang untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran RPJMD untuk waktu pelaksanaan Tahun 2021.
RKPD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
a. narasi RKPD Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. rencana program dan kegiatan prioritas daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini..
Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator hasil (outcome) masing-masing program.
Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi :
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. pergeseran pagu kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul Dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
Antara Desa Rampa Manunggul dengan Desa Papaan
Kecamatan Sampanaha Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/68/DS.RM/III/2019 dan Nomor 146.3/067/DsPAP/III/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh
Tim Penetapan
dan
Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul dengan Desa Papaan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Rampa Manunggul
dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
bataswilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Rampa
Manunggul dengan Desa Papaan dimualai dari titik 01
dengan titik koordinat X=424425 Y=9717109 (titik berada
pada muara sungai Santimunan); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai Santimunan ke titik 02 dengan titik koordinat
X=422801 Y=9714306; dan Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah megikuti aliran
sungai Santimunan sampai dengan titik 03 dengan titik
koordinat X=421695 Y=9715005 (pertigaan batas antara
Desa Gunung Batu Besar,Desa Papaan dan Desa Rampa
Manunggul). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2018; PERWALI Dumai Nomor 64 Tahun 2019.
Mengubah ketentuan Pasal Perwal Nomor 8 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Lamp: II
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata
cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Dacrah Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor & Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pectaturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (Lima) Pasal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat