Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RKPD Tahun 2021 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Rembang untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran RPJMD untuk waktu pelaksanaan Tahun 2021. RKPD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. narasi RKPD Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. rencana program dan kegiatan prioritas daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.. Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator hasil (outcome) masing-masing program. Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. pergeseran pagu kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan