Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RKPD Tahun 2021 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Rembang untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran RPJMD untuk waktu pelaksanaan Tahun 2021. RKPD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. narasi RKPD Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. rencana program dan kegiatan prioritas daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.. Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator hasil (outcome) masing-masing program. Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah; b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. pergeseran pagu kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat