Batas Wilayah Desa Rampa Manunggul dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Rampa Manunggul dengan Desa Papaan Kecamatan Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis bataswilayah desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Rampa Manunggul dengan Desa Papaan dimualai dari titik 01 dengan titik koordinat X=424425 Y=9717109 (titik berada pada muara sungai Santimunan); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran sungai Santimunan ke titik 02 dengan titik koordinat X=422801 Y=9714306; dan Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah megikuti aliran sungai Santimunan sampai dengan titik 03 dengan titik koordinat X=421695 Y=9715005 (pertigaan batas antara Desa Gunung Batu Besar,Desa Papaan dan Desa Rampa Manunggul). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat